POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang pria tersangka tindak pidana pencurian dengan mebobol rumah yang merupakan warga kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berhasil ditangkap polisi.

Polsek Medan Labuhan mengatakan jika pelaku adalah R (31), dan korban adalah H warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, mengatakan bahwa kejadian pencurian diketahui oleh korban pada tanggal 4 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Soroti Progres TPPASR Legok Nangka di Kabupaten Bandung

Saat korban kembali ke rumahnya setelah meninggalkan rumah beberapa hari, dia menemukan dalam keadaan berantakan dan beberapa barang elektronik seperti mesin cuci, dispenser, penanak nasi, dan kipas angin hilang.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian di rumah korban. Tanpa menunggu waktu lama, pengejaran dan penangkapan langsung dilakukan di komplek Gabion Kelurahan Sei Mati." ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Demo di Polda Metro, Ratusan Mahasiswa Ini Minta Kriminalisasi Civitas UTA '45 Jakarta Dihentikan

Berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah korban pada Jumat (1/3/2024).

"Pelaku melakukan aksinya berdua dengan rekannya yang lain dan saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Danau Toba dalam Kondisi Meninggal Dunia

Polsek Medan Labuhan juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron atas kasus ini. ***