POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Dugaan pemilih siluman sebanyak 6 orang mencoblos di TPS 09 Kayu Jati Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut, menguat.
Dugaan pemilih siluman di TPS 09 Kayu Jati Panyabungan ini terendus dari suara sah yang mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu melebihi jumlah daftar hadir.
Salah satu saksi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madina kepada wartawan, Minggu (25/02/2024) membongkar adanya pemilih siluman di TPS 09 Kayu Jati ini.
Saksi mengaku mencurigai sejumlah orang yang ikut mencoblos di TPS 09 Kayu Jati Panyabungan pada saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Madina Dapil 2 Suara Masuk 55,93 Persen, 6 Kursi DPRD Tersegel, 1 Kursi Sisa Diperebutkan
Sejumlah orang yang dicurigai tersebut menurutnya sengaja datang untuk ikut mencoblos. Dan pemilih ini tidak bisa dihadirkan oleh Ketua KPPS 09 Kayu Jati ke lokasi TPS.
Walaupun ada beredar surat bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua dan Anggota KPPS melalui secarik kertas bermaterai.
"Ketua KPPS-nya bertanggung jawab atas beberapa orang yang ikut mencoblos di TPS 09. Namun setelah kita minta kehadiran orang tersebut, ketua KPPS justru tidak bisa menghadirkannya, jadi kita menduga ada sesuatu permainan di sini,”ungkap saksi salah satu caleg DPRD Kabupaten Madina ini.
Baca Juga: 75 Warga dan Anak-anak Keracunan Gas Beracun H2S, Bupati Madina Ungkap Pembukaan Sumur Disaksikan ESDMz
KPU Madina : Tidak Mungkin Melebihi DPT
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Muhammad Ikhsan Matondang, mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi karena jumlah suara yang ada di TPS sesuai dengan daftar pemilih.
"Karena jumlah kertas suara yang ada di TPS itu tidak mungkin melebihi jumlah DPT, terkecuali surat suara untuk DPK dan DPTB lebih 2 persen dari DPT," ucapnya.
Ketua KPU juga menambahkan, jika memang terbukti ada kecurangan di TPS 09 Kayu Jati, maka mereka akan memanggil Ketua KPPS-nya.
"Namun apabila terbukti waktu di TPS ada indikasi kecurangan maka petugasnya kami panggil,” jelasnya.
“Namun apabila dugaan kecurangan itu terbukti setelah beberapa minggu atau saat ini, maka kita butuh bukti dan kita tidak bisa bahas di rekapitulasi. Dan akan kita serahkan ke Bawaslu dan MK,” katanya.***

