POJOKSATU.id, LANGKAT - Kasus bentrok antar tim sukses calon legislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menemui titik terang.
Polres Langkat menahan 12 orang tersangka dalam kasus pengerusakan 6 rumah dan pembakaran 1 sepeda motor itu. Dua diantaranya adalah mamak-mamak.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan jika ada 7 rumah yang dirusak oleh warga setempat.
"Ada tujuh rumah yang dirusak oleh warga setempat, dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen Kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut," ujar Faisal, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan Faisal, puncaknya pada, Minggu (18/2/2024) sore kemarin, sekolompok warga mendatangi ketujuh rumah tersebut dengan tujuan untuk mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah itu.
"Di tanggal yang sama setelah kejadian, kemudian tim turun ke lokasi melakukan olah TKP, melakukan penyitaan, mengamankan beberapa barang bukti," ujar Faisal.
Baca Juga: Bencana Puting Beliung, Bey Machmudin: Bantuan Perbaikan Rumah Rusak dari Anggaran BTT
"Dan dihari itu juga, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka," sambungnya.
Adapun ke-12 tersangka tersebut berinisial, WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, dan AF.
Kapolres Langkat juga menambahkan, dari TKP personel mengamankan beberapa barang bukti, seperti batu, senjata tajam, dan lonceng.
"Inilah barang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut," ujar Faisal.
Baca Juga: Petani Kopi Wanoja Jabar Ekspor 7 Ton Kopi Arabika ke Arab Saudi
Tak hanya dirusak dengan cara dilempar batu, sebagian rumah ada yang dirobohkan.
"Barang-barang di dalam rumah yang dirobohkan, diacak-acak dan dilempar keluar rumah. Seperti beberapa barang rumah tangga, kipas angin, TV, dan lain sebagainya," ujar Faisal.
Selain tujuh rumah, ke-12 tersangka juga sempat membakar dua unit sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Totalitas Song Ha Yoon di Drama Marry My Husband, Blokir Kontak Teman Sampai Konsul ke Psikiater
Meski begitu, Kapolres Langkat mengatakan jika substansi persoalan dalam kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 170 dalam hal ini objeknya adalah rumah warga.
Faisal enggan menjelaskan kalau bentrokan terjadi karena Pemilu 2024. ***

