POJOKSATU.id, SUMUT - Bandar narkotika jenis sabu berinisial H (28), ditangkap Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (10/2/2024).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

Hadi menjelaskan jika awalnya personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinsial H mengendarai sepeda motor yang membawa narkoba.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 12 Februari 2024, Banyak Item Gratis!

"Dari laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku H dapat ditangkap," katanya, Senin (12/2/2024).

Ditambahkan Hadi, selanjutnya personel melakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan berat total keseluruhan 13 kg.

"Pelaku H ini mengaku bahwa akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat," ungkapnya.

Baca Juga: Portal Pemakaman Mulia Karawang Ditutup, Warga Keluhkan Kendala Akses

Hadi menegaskan, terhadap pelaku H bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya. ***