POJOKSATU.id, MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan gerak cepat (Gercep) menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) itu terjadi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (2/2/2024).

Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Diperpanjang Kontraknya, Begini Syarat yang Diminta PSSI

Usai menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora dan Iptu Junaidi A Karosekali, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas CCTV disekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi.

Setiba di lokasi tempat pelaku, tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.

Baca Juga: Basarnas Medan Temukan Anak Remaja yang Hanyut di Sungai Deli

Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.

Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp 800.000 dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.

"Berdasarkan tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama," ujar AKP Japri Binsar Simamora.

Baca Juga: GURU KECELE PENGISIAN SKP dan PMM TIDAK DIWAJIBKAN, Ini 4 Hal Penting SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 dan Penjelasan Prof Nunuk Suryani

Kini, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***