POJOKSATU.id, MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku pelecehan seksual berinisial S (47) terhadap anak tirinya yang mengakibatkan hamil 5 bulan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

"Sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal

Baca Juga: Mengenal Vihara Dharma Bakti, Ternyata Vihara Tertua yang ada di Jakarta

Kejadian pelecehan itu terungkap setelah korban yang merupakan anak tirinya melaporkan perbuatan S kepada ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, Ibu korban kemudian membawanya untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.

"Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan," kata Iptu Riffi Noor Faizal.

Baca Juga: Rayakan Imlek di Jakarta? Ini Dia 10 Tempat Kuliner di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi

Tersangka S akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," ujarnya. ***