POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN - Seorang pemuda berinisial AS (21) warga Kelurahan Wek VI Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berhasil ditangkap Polisi.
AS diamankan oleh Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat berada Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (5/2/2024).
Saat ditangkap AS pasrah tanpa perlawanan. Ia diamankan di tempat persinggahan bersama rekannya.
Baca Juga: Polres Labusel Berhasil Ungkap 13 Tersangka Kasus Narkoba, Dalam 17 Hari
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat reskrim AKP Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat diintrogasi oleh tim kepolisian, tersangka mengaku melakukan tindak pidana curanmor bersama seorang temannya bernama Juan.
Tim Walet SatReskrim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Hengky Sihaloho, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy di Desa Bandar Tinggi, Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Juga: Ketahui Ayu Ting Ting Lamaran dengan Anggota TNI dari Medsos, Ivan Gunawan Ucapkan Selamat
"Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka MH1JM312XKK578439," kata AKP Maria Marpaung
Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa temannya Juan saat ini sudah melarikan diri dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Walet SatReskrim polres Padangsidimpuan
Adapun kronologis kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban, Abdi Simamora, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.
Baca Juga: Akan Berpartisipasi di PRSU 2024, Sekda Prov Sumut Apresiasi Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia
Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BB 4389 MY itupun hilang. Lantas, ia pun membuat pengaduan kehilanga ke Polres Padangsidimpuan agar diproses lebih lanjut.
"Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka," pungkasnya.
Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Baca Juga: Kunjungi Balikpapan, Komunitas Disabilitas Raba Wajah Ganjar
Melalui pemberitaan ini Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.
“Saat memarkir sepeda motor pastikan kunci sepeda motor tidak tergantung pada kendaraan, menaruh kunci pada dashboard sepeda motor, pastikan sepeda motor terkunci setang bila perlu menggunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga dibagasi motor dan pastikan memarkirkan sepeda motor yang bisa terlihat dan diawasi oleh pemilik kendaraan.” pesan Kasat. ***

