POJOKSATU.id, MEDAN - Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terindikasi tidak netral pada Pemilu 2024.

Hal ini dikatakan Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra, pada Kamis (1/2/2024).

"Rabu (31/1/2024), kami merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan," ucap Fachril Syahputra

Baca Juga: Petani Garam di Cirebon Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Ingin Sentra Nasional Terwujud

Keenam ASN itu, kata Fachril, bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diduga melanggar etik dan netralitas karena mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Adapun keenam ASN itu, diantaranya Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andi Yudhistira, dan pengawas SD Disdikbud Kota Medan yang juga Ketua PGRI Kota Medan Sriyanta, serta empat ASN lainnya.

Mereka terbukti melanggar Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 283 Ayat (1) dan ayat (2), Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 74 Ayat (10 dan Ayat (2).

Baca Juga: Imbas Ricuh Lawan Semen Padang, Klub PSMS dan Nico Malau Disanksi Komdis PSSI

Selain itu, melanggar Undang-undang No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 Ayat (2), dan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 huruf F Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf E.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika," ungkapnya.

Bawaslu Kota Medan telah mengumpulkan sejumlah bukti, seperti video viral sekretaris PGRI Kota Medan pada 16 Januari 2024 dengan durasi 2 menit 15 detik mendukung capres dan cawapres nomor urut 2, dan video utuh durasi 2 menit 55 detik.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Sudah Tetapkan 6 Tersangka Suap PPPK Madina 2023

"Jadi nanti bagaimana etika mereka menunjukkan netralitas, bentuk sanksi dan tindak lanjutnya kita serahkan ke inspektorat," tegas Fachril.***