POJOKSATU.id, MEDAN - Delapan orang komplotan geng motor dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kedelapan orang itu kerap melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedelapan orang komploton geng motor yang ditangkap itu melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Binjai dan Langkat.
Baca Juga: Datangi Tokoh di Tasikmalaya, Relawan Rumi Ngotot Sebut Prabowo-Gibran Bakal Menang Sekali Putaran
Tim dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.
"Kedua pelaku ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan polres binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban," jelasnya.
Selanjutnya, keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D.
Baca Juga: Antisipasi Kesehatan Petugas KPPS, Petugas Medis Disiagakan Saat Pemilu 2024
Hadi megungkapkan, komplotan geng motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Medan Helvetia, Medan Sunggal, Binjai dan Langkat.
Modus kejahatan dilakukan para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
"hasil kejahatan dipake beli narkoba, test urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. ***

