POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Seorang pria berusia 19 tahun dibawa pihak POM AL TBA pada Hari Sabtu (20/1/2024), ke Polres Tanjungbalai karena memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah RRN (19) warga Dusun III Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan penyerahan seorang tersangka tersebut.

Baca Juga: Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Toyota

"Pada hari Sabtu 20 Januari 2024 Sekira Pukul 10.30 Wib Personel Angkatan Laut atau Polisi Milites Angkatan Laut Kopda Zulkifli dan Kopda Dedi Setiawan Siregar Mengamankan RRN diduga memiliki narkotika jenis sabu," ucapnya.

Kasat Narkoba AKP R Silalahi menambahkan jika saat itu RRN menjatukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibalut dengan uang tunai Rp.10.000.

“RRN menjatuhkan barang tersebut dengan tangan sebelah kiti yang diambilnya dari kantong celana sebelah kiri.” tambahnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Sukses Bikin Debat Cawapres Penuh Kontroversi, 'Ngetrigger' Pemirsa terhadap Kesiapan Paslon Nomor 2

Selanjutnya, POM AL TBA melakukan penangkapan terhadap RRN. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa iamemperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari AN.

"RRN membeli sabu tersebut kepada AN seharga Rp40.000," ungkapnya.

Akhirnya, tersangka dan barang bukti diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***