POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Seorang pria wiraswasta ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun yang diduga seagai pengedar narkoba.
Pria tersebut berinisial LM (40) diamankan Polres Simalungun di
Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/1/2024) sore.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (19/1/2024), membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka LM (40) ditangkap di rumahnya dan penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat setempat.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, beserta barang bukti lainnya yaitu handphone, dan uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan barang haram itu.
Baca Juga: Program Internet Gratis Ganjar-Mahfud Kini Dinikmati Masyarakat Lombok
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan alat pengguna sabu seperti bong dan kaca pireks.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka saat personel Satuan Narkoba bersama aparat perangkat desa melakukan penggeledahan.
Tersangka mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Asahan. ***

