POJOKSATU.id, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menolak gugatan warga terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda Kota Medan.
"Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8," demikian putusan PTUN Medan, Jumat (19/1/2024).
Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan tergugat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Bikin Geger Buku Ajaran Sesat Tersebar di Pagar Rumah Warga di Tebet, Polisi Langsung Turun Tangan
"Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur," sambungnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, masuk dalam salah satu tergugat dalam perkara itu.
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga itu dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.
"Menyatakan Gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8 tidak diterima, Menghukum Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.661.000 -, (Dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)," lanjut putusan itu.
Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan jika pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan itu.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.
Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU. ***

