POJOKSATU.id, BINJAI - Dalam apel gabungan, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah mengatakan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan evaluasi dan penilaian pelaksanaan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2023.
Hal ini berkenaan dengan pemakaian APBD tahun anggaran 2023 yang telah dilaksanakan, wajib untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.
Apel gabungan yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024) ini membahas mengenai pelaksana Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Baca Juga: Usai Dilahap Api, Aktivitas Jual Beli di Pusat Pasar Medan Kembali Normal
Lebih lanjut lagi, Wali Kota Binjai meminta kepada para kepala perangkat daerah untuk melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
"Segera lakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya masing-masing karena laporan keuangan perangkat daerah menjadi salah satu data dukung dalam menyusun LKPD Kota Binjai."
"Saya minta kepada seluruh perangkat daerah untuk mengirimkan data dukung yang diperlukan dalam penyusunan LKPD kepada BPKPAD paling lambat tanggal 19 Januari 2024," tegas Amir Hamzah.
Baca Juga: Larangan Gondrong di Masa Orde Baru, yang Kena Razia Apes Sekeluarga
Wali Kota Binjai juga meminta kepada perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah agar serius dalam pengelolaan pendapatan asli daerah termasuk dalam pemberian sanksi kepada oknum yang coba bermain-main dengan pajak dan retribusi daerah.
Apel gabungan ini juga dirangkai dengan pemberian tali asih kepada 22 orang anggota KORPRI yang akan memasuki masa purna tugas.
"Terima kasih yang luar biasa kepada saudara yang akan memasuki masa purna tugas, terima kasih telah membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pelayanan dari pemerintah daerah, jikalau ada yang kurang baik dan kurang berkenan," tutupnya.
Baca Juga: Polres Karawang Buru Pelaku Begal yang Tewaskan Karyawan Toyota
Apel gabungan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah dan seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai. ***

