POJOKSATU.id, BATUBARA - Sebanyak 6.960 butir pil ekstasi diamankan Satres Narkoba Polres Batubara dari jaringan pengedar narkoba di wilayah itu.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang direspon oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
Baca Juga: BBMKG Medan Mencatat Dua Titik Panas Terpantau di Dairi Sumut
Selajutnya, pada pukul 03.00 WIB pada Rabu (11/1/2024), tiga tersangka, M. Aydil Qohmar (19), Abdurrahman (19), dan Sandi Prayoga (31), diringkus di Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Batubara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 293 butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam plastik bening.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berinisial A, warga Kota Medan.
Baca Juga: Banjir di Riau Sebabkan 6.467 Jiwa Warga Mengungsi, Rokan Hilir Catat Terdampak Paling Banyak
Upaya pengejaran terhadap tersangka A masih terus dilakukan, sementara itu, ketiga tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterangannya.
Lebih lanjut, saat penyelidikan berkembang, polisi melacak keberadaan tersangka A hingga ke Kota Medan. Namun, dalam penggerebekan di rumahnya, A tidak ditemukan.
Meski begitu, hasil penggeledahan menghasilkan temuan yang cukup mencengangkan, yakni pelastik berisi 6.667 butir ekstasi serupa.
"Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A, sementara ketiga tersangka remaja akan terus diperiksa untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih dalam," ungkap Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, pada Jumat (12/1/2024).
Para tersangka yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Wartawan Ini Klaim Kritk Polri Berarti Sahabat Kapolri
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. ***

