POJOKSATU.id, MEDAN - Nurkholida Lubis merupakan mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Medan. Ia ditahan oleh Kejari Medan karena kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Selain Nurkholida Lubis, Kejari medan juga menetapkan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/1/2024).

Ternyata ini bukanlah kasus pertama Nurkholida Lubis. Pada tahun 2021 sempat mencuat di media bahwa ia terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Gabriel Attal, Perdana Menteri Termuda Prancis yang Kontroversial

Kasus jual beli jabatan ini menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut Iwan Zulhami, dan mantan Kepala Seksi Kemenag Mandailing Natal Zainal Arifin Nasution.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula saat Zainal Arifin Nasution beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Namun permohonan itu belum pernah disetujui.

Saat itu, Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan, sehingga jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal kosong.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jalur Masuk Universitas Brawijaya Tahun 2024: Akreditasi, Jurusan, Seleksi, Biaya, dan Peluang Beasiswa!

Karena kekosongan jabatan tersebut, terdakwa Iwan Zulhami mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Nurkholida Lubis yang saat itu menjabat sebagai Kepala MAN 3 Medan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Menurut Jaksa bahwa Nurkholida akrab dengan Iwan Zulhami.

Di persidangan, Nurkholidah Lubis juga sempat dicecar habis-habisan oleh jaksa.

Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK, Ketua DPW NasDem Sumut Berharap Proses Hukum Tak Bernuansa Politik

Nurkholidah berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat itu.

Kini Nurkholida Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penerimaan PPDB TA 2022/2023. Saat itu, Kepsek menetapkan pungutan kepada peserta didik baru sebesar Rp100.000 hingga Rp5.000.000.

Dari 398 orang peserta didik sebanyak 373 siswa yang dinyatakan lulus dan telah menyerahkan uang sumbangan dengan total Rp480.550.000.

Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Masalah Dendam, Polisi Ungkap Kaitan dengan Politik

Uang tersebut dipakai Nurkholida Lubis untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya itu, BPK RI menyatakan jika terdapat kerugian keuangan sebesar Rp 311.996.000.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***