POJOKSATU.id, SUMUT - Pemerintah pusat menegaskan jika rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 yang diusulkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Safruddin mengatakan untuk Pemprov Sumut masih memperhitungkan kekuatan kas daerah untuk PPPK.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penghitungan kekuatan kas daerah, untuk menampung anggaran pada rekrutmen PPPK, pada tahun 2024," ujar Safruddin, di Medan, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Hamdan Berharap Jokowi Tetap Berdiri di Tengah, Kepala Negara Harus Tetap Beri Ketenangan

Safruddin mengatakan PPPK yang akan direkrut tersebut akan menjadi tanggung jawab setiap daerah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan formasi PPPK yang ada di Sumut.

"Dengan menghitung keuangan daerah, baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kuota, yang dibutuhkan," kata Safruddin.

Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan.

Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.

Baca Juga: Sedih Ivan Gunawan Mundur dari Brownis TransTV usai Disanksi KPI, Ruben Onsu Sebut Sahabatnya Itu Down

"Bila keuangan daerah Sumut tidak mampu menampung rekrutmen PPPK. Pemprov Sumut akan mengambil kuota CASN yang akan ditetapkan. Karena, CASN keseluruhan akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Semua masih dalam pembahasan secara internal saat ini," sebutnya

Namun, kendati demikian, pihaknya masih menghitung keuangan kas daerah untuk menampung anggaran pada rekrutmen PPPK pada tahun 2024.

"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," sebutnya.

Baca Juga: Rapat Dengan Kemendagri, Inflasi di Kota Tebing Tinggi Berada di 0,56 Persen pada Desember 2023

Diketahui, pemerintah akan melakukan rekrutmen 2,3 juta aparatur sipil negara.

Dari jumlah itu terdiri atas perekrutan 690.000 pegawai negeri sipil dan 1,6 juta perekrutan pegawai pemerintah pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ***