POJOKSATU.id, MEDAN - Sebanyak 15.000 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam tahun baru berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dimana petugas kepolisian melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Juru Bicara Timnas Amin Rugikan Negara Miliaran Rupiah

"Berawal dari penangkapan terhadap tersangka JAS dan AA petugas kita melakukan under cover buy di dalam salah satu kamar apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan petugas kita berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan BB ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir," ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna cokelat dengan jumlah 5.000 butir dan dari hasil pemeriksaan AA dan JAS barang haram tersebut didapati dari pelaku DHH.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan dan berjanji bertemu di basement Ramayana Pringgan.

Baca Juga: 5 Skin Senjata Terbaik M416 di PUBG Mobile, Simak Ulasannya

"Disitu langsung dilakukan penangkapan oleh petugas," beber Kapolrestabes.

Dari tangan DHH, petugas mengamankan satu unit HP merk Vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Kemudian, personil Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH bahwa barang tersebut didapat nya dari pelaku Y yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Edisi Natal, Top Up di Free Fire dapat Bonus Hadiah Menarik

Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini pun mengungkap bahwa narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

"Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya. ***