POJOKSATU.id, MEDAN-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Jumlah ini naik 3,67% dari tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin berharap perusahaan bisa menerapkan UMP ini. “Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” ujarnya, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin, 20 November 2023.
Hassanudin mengatakan akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Baca Juga: AHY Yakin Prabowo-Gibran Menang pada Putaran Pertama hingga 45 Persen
Dia juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.
“Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.
Penetapan UMP Sumut disebutkan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Namun, nyatanya penetapan UMP Sumut 2024 jauh dari tuntutan buruh, dimana mereka meminta kenaikan sebesar 15 persen.
Hal disampaikan Dewan Pengupahan Sumut yang mewakili buruh dalam Rakor bersama Pemprov Sumut.
"Saya mewakili rekan rekan daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami," ujar unsur Dewan Pengupahan Sumut, Suriono kepada wartawan, usai Rakor.
Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dia mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut.
"Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen," kata Suriono.
"Walaupun itu sudah final, kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo, meminta agar PJ Gubernur Sumut Hasanuddin jangan terburu-buru meneken penetapan UMP tahun 2024.
Willy menilai Pemprov Sumut perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
"Kami harap PJ Gubsu peduli nasib buruh Sumut, upah buruh Sumut sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, tunda dulu penetapan UMP Sumut kalau naiknya tidak signifikan," jelas Willy Agus dalam siaran tertulisnya.
Partai buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah yang baru saja disahkan. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.
"Pihak kami sudah hitung sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan kenaikan UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkpanya. ***

