POJOKSATU.id, MEDAN-Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan inisial AH ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di satu hotel mewah di Medan, Selasa malam, 14 November 2023.

Anggota Bawaslu Kota Medan berusia 32 tahun itu ditangkap bersama dua temannya, warga Delitua, yaitu FH (29) dan IG (25) saat menerima uang hasil memeras seorang anggota calon legislatif Kota Medan.

AH sendiri diketahui menjabat sebagai anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas.

Baca Juga: Soal PPPK Guru 2023, Bocoran Hari ke-4 PPPK Guru 2023 Tes Observasi SJT untuk P2 dan P3 Lengkap Jawaban dan Poin Tertinggi

Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pemerasan yang dilakukan AH berawal dari tujuan korban untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam Pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Baca Juga: Ketika Istri Andre Taulany Langsung Kena Ulti Gegara Julid dengan Barang Mewah yang Dipakai 'Crazy Rich Aceh' Shella Saukia

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," jelas Hadi, Kamis, 16 November 2023.

Sementara itu, video penangkapkan anggota Bawaslu Kota Medan itu bersama dua temannya beredar luas. Dari video itu terlihat ketiganya dibawa melewati lobi yang disaksi tamu hotel dan security. Satu diantaranya memegang amlop cokelat dan sempat melawan saat dibawa. ***