POJOKSATU.id, MEDAN-Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dari lokasi sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti. Kemudian, 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik oranye.
Selain itu, pengelola gudang penyelewengan BBM inisial WH diamankan. Namun, yang bersangkutan masih dijadikan saksi.
Baca Juga: Cerita Pilu Kekasih Imam Masykur, Rencana Nikah Batal Keburu Dijemput Maut
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa, 29 Agustus 2023 sore.
Teddy menjelaskan praktek penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli.
"Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," ujar Teddy didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 31 Agustus 2023.
Teddy mengatakan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Dimana, pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000-8.000 liter dengan harga Rp9.700 per liter.
"Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian Rp10.700 per liternya," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami kasus penyelewengan solar bersubsidi ini, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap 'kencing' di TKP. "Kita masih mengejar sopirnya," tegas Teddy. ***
