POJOKSATU.id, MEDAN-DPRD Sumatera Utara (Sumut) mensahkan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, untuk menggantikan Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Dimana, masa jabatan keduanya akan berakhir pada pada 5 September 2023.
Tiga calon Pj Gubernur Sumut itu merupakan hasil rapat pimpinan dewan bersama Fraksi-fraksi di DPRD Sumut, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengatakan ketiga calon Pj Gubernur Sumut tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief Sudarto Trinugroho; Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
Baca Juga: Jadwal Australian Open 2023 Hari Ini 4 Agustus: Ginting, Fajri, Rinov Pitha dan Prayer
Baskami menjelaskan setiap fraksi telah mengusulkan nama, kemudian dikerucutkan menjadi tiga calon Pj Gubernur Sumut. Dia juga telah menandatangani pengusulan ketiga nama tersebut.
Dari DPRD Sumut nantinya, ketiga nama calon Pj Gubernur Sumut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Surat sudah ditandatangani. Paling lama besok (hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023) kami kirim ke Mendagri," ujar Baskami.
Baca Juga: Pernikahan Mariana 41 Tahun dengan Kevin 16 Tahun Bukti Cinta Tak Pandang Usia
Baskami menjelaskan pengusulan calon nama Pj Gubernur Sumut di-deadline paling lama diserahkan ke Kemendagri 9 Agustus 2023.
Sementara itu, dalam rapat pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur Sumut, kemarin di Gedung DPRD Sumut tidak dihadiri Fraksi Gerindra.
Baskami menegaskan absennya Fraksi Gerindra DPRD Sumut, tak menggangu mekanisme proses pengajuan nama-nama calon Pj Gubernur Sumut, karena sudah hadir 8 dari fraksi saat rapat.
Sementara itu, selain masa jabatan Gubsu, Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah yang akan berakhir pada 5 September 2023.
Setidaknya di tahun 2023 ini juga ada tujuh jabatan bupati dan wakil, serta 1 jabatan wali kota dan wakil yang berakhir masa jabatannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu menjelaskan untuk mengisi lowongnya jabatan sembilan kepala daerah nantinya, akan diisi seorang Penjabat (Pj).
Mekanisme penempatan Pj berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk Pj Gubernur Sumut, akan diusulkan ke pemerintah pusat. Calon Pj Gubernur Sumut diusulkan 3 orang dari provinsi dan 3 orang lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, untuk calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, diusulkan 3 orang oleh kabupaten/kota, 3 orang dari provinsi dan 3 orang dari Kemendagri. ***
