POJOKSATU.id, LANGKAT-Polda Sumut Bongkar kasus Pembalakan Mangrove di Pangkalan Batu Langkat, yang digunakan industri arang ilegal. Kini, dengan kesadaran sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya.

Kesadaran pemilik dapur arang kayu mangarove ini usai pertemuan dengan Forkopimcam Brandan Barat dengan Muspika, Kades, Kepling dan warga. Hasilnya, para pemilik dapur diminta untuk membongkar dapurnya.

Ada lima pemilik yang membongkar dapurnya di Kecamatan tersebut, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Diantaranyamilik Basuki di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu, dapur arang milik Surif di Lingkungan 1 Suka Damai Keluran Pangkalan Batu, dapur milik Johan di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu.

Baca Juga: KKOP Lanud Soewondo Ditarik, Wali Kota Bobby Nasution Segera Keluarkan Izin Menara Masjid Agung di Medan

Lalu dapur milik Hasbullah di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu dan dapur arang milik Udin DJ di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu.

Pembongkaran juga akan berlangsung hari ini Kamis 3 Agustus 2023 hingga 4 hari yang sudah ditentukan dengan diawasi oleh Perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat ke lokasi pembalakan, Jumat 28 Juli 2023.

Sedikitnya 700 hektare dari luas 1.200 hektare hutan mangrove rusak akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Salurkan 800 Asuransi Jiwa untuk Nelayan, Edy Rahmayadi Sebut Sibolga dan Tapteng Penyuplai Ikan di Sumut

Dalam perjalanan, menaiki heli Kapolda Sumut mengamati dari udara hutan yang nampak gundul akibat ulah manusia.

Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas. Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya nampak heran.

Baca Juga: Tegaskan Keisya Levronka Sudah Minta Maaf, Marlo Ernesto Akui Dirinya Juga Kurang Profesional

Pengolahan kayu bakau menjadi arang ini tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang berlokasi di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Kabupten Langkat tersebut.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka salah satunya Sapri alias Babe (59). Dia menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp300.000 hingga Rp400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.

Baca Juga: Salah Satu Tokoh Masyarakat Sumut Beri Bantuan Rp 10 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung di Medan

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin. Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.

Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara. ***