POJOKSATU.id, MEDAN - Viral sebuah video curhatan seorang ibu muda yang bernama Deasy Natalia Beru Sinulingga, dan kini menjadi perbincangan di media sosial.
Deasy Natalia menyebarkan semua yang dialaminya melalui akun Instagramnya @nayya_annesa. Hingga ramai warganet berkomentar di akunnya tersebut.
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menghentikan laporan kasus miliknya tentang KDRT dan penelantaran anak.
Namun, baru-baru ini muncul pengakuan mengejutkan yang membuat gempar warganet.
Baca Juga: Dukung 5 Comander Wish Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu Lakukan Tes Urine Pada Seluruh Personel
Deasy Natalia curhat di media sosial tentang anak perempuannya yang berusia 4 tahun diperkosa bapak indekos. Dia mengatakan sudah meminta visum tapi polisi masa bodoh. Video itu pun tersebar di media sosial.
"Saya mohon kepada polisi Polrestabes Medan Jalan HM Said pada November 2021, unit PPA Perlindungan Anak tentang laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan bapak kost dan temannya kepada anak saya. Tapi polisi yang bertugas saat itu masa bodoh saja dan tetap tak menganggap saya ada di depan Polrestabes Medan Jalan HM Said." ujar Deasy dalam videonya.
Kisah tragis ini berawal ketika Deasy, mencari keadilan setelah mengalami berbagai intimidasi terkait kasus KDRT yang pernah menimpanya.
Pemilik akun Instagram yang telah viral ini terpaksa hidup di salah satu rumah kos di Medan untuk menyelamatkan diri.
Namun, dalam keadaan yang mencekam, kejadian yang mengguncangkan terjadi di rumah kos tersebut.
Anak perempuan Deasy, yang baru berusia 4 tahun, diduga menjadi korban pencabulan.
“Anak saya diperkosa saat kami kost di Jalan Karya Wisata dekat Chocho Bakery,” tulis Deasy dalam unggahan yang diunggah pada Jumat, 21 Juli 2023.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-33, Adira Finance Hadirkan Konser Musikaria di Adira Festival Medan
Deasy meyakini bahwa pelaku pencabulan adalah pemilik kos itu sendiri atau salah satu rekannya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada akhir November 2021 ketika Deasy sedang menyusui anak ketiganya, yang masih berusia 4 bulan, di dalam kamar kos.
Anak perempuannya sedang bermain di depan kamar tanpa pengawasan yang cermat.
Deasy curiga bahwa anaknya dibawa ke salah satu kamar kos yang kosong di bagian depan oleh pemilik kos bersama temannya.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri, Dugaan Suap Barang dan Jasa di Basarnas
Dugaan ini semakin kuat karena anak perempuannya mengalami luka robek di bagian organ intimnya.
Deasy Natalia Beru Sinulingga segera melaporkan kejadian tragis ini ke Polrestabes Medan di Jalan HM. Said Nomor 1 Kota Medan.
Namun, dalam prosesnya, ia diarahkan oleh penyidik Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menyediakan keterangan langsung dari korban dan melakukan visum.
Untuk mendapatkan visum, Deasy membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik di Kota Medan.
Baca Juga: Chico Tantang Axelsen di Babak 16 Besar Japan Open 2023
Namun, pihak rumah sakit menuntut Surat Laporan Polisi sebelum mereka melakukan visum, yang membuat prosesnya menjadi terhambat.
Merasa frustasi dan putus asa karena merasa tidak dihargai, Deasy masih berusaha untuk menerima situasi meskipun rasa trauma terus menghantui atas apa yang menimpa anaknya.
Ia juga mengaitkan kejadian naas ini dengan serangkaian kejadian buruk yang telah menimpa keluarganya terkait kasus KDRT pada tahun 2020.
Terkait curhatan Deasy itu polisi pun membantahnya.
Baca Juga: Pelapor Pungky Beberkan Awal Mula Bisnis Iphone Si Kembar, Promosi di Medsos dan Ambil Komisi
“Bahwa laporan polisi terkait kejadian tersebut [perkosaan] tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/7/2023).
Hadi mengatakan, pada November 2021, Deasy mendatangi unit PPA Polrestabes Medan untuk menanyakan laporan KDRT yang dilayangkan Deasy terhadap suaminya.
Di sana, Deasy juga menyampaikan anaknya diperkosa. Tapi, dia menolak divisum.
“Kemudian, si penyidik ini, Briptu Shinta ini menyampaikan agar membuat LP terkait kejadian tersebut dan untuk dilakukan visum et repertum,” tuturnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Peduli dengan Gugatan Panji Gumilang, Pilih Fokus Urusi Pesantren dan Jawa Barat
Menurut Hadi, Deasy ini menyampaikan kepada penyidik bahwa dia tidak mau divisum.
"Kemudian, dia menyatakan sudah bawa ke bidan. Kemudian ditanya hasil, dia tidak bisa menunjukkan, mau dibawa visum dia tidak mau, kemudian dia pergi begitu saja meninggalkan penyidik,” sambung Hadi.
Selain itu, kata Hadi, Deasy justru tercatat sebagai terlapor di tiga kasus yang berbeda. Namun, Hadi tak merinci soal 3 laporan tersebut.
“Dia juga sebagai terlapor, ada 3 laporan, di luar laporan yang suaminya itu.” tutup Hadi. ***

