POJOKSATU.ID - Denny Sumargo akhirnya melaporkan Farhat Abbas ke pihak kepolisian terkait dugaan ancaman dan pencemaran nama baik.
Kasus ini mencuat setelah perseteruan di antara keduanya semakin memanas.
Dalam pemeriksaan perdana yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Denny mengungkapkan sejumlah fakta penting yang menjadi dasar laporan tersebut.
"Kami datang untuk memenuhi panggilan BAP atas laporan yang kami buat sendiri. Ini bukan laporan orang lain, tapi laporan kami terkait dugaan ancaman. Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik," ujar Denny Sumargo kepada awak media usai pemeriksaan.
Denny menegaskan bahwa laporan ini dibuat atas dasar ancaman yang dianggap telah melewati batas.
Baca Juga: Jabar Raih Juara Umum Pra-Popnas Zona II, Bey Machmudin Apresiasi Prestasi Gemilang!
“Ini bukan soal balas dendam, tapi bentuk antisipasi hukum. Sebagai warga negara, saya berhak melindungi diri," tegasnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa beberapa dokumen digital telah dilampirkan sebagai bukti kuat dalam laporan ini.
"Ada flash disk dan dokumen lain yang kami serahkan. Sekarang biarkan penyidik yang bekerja untuk memastikan kebenarannya," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Denny juga menyinggung bagaimana kasus ini berkembang menjadi semakin rumit.
"Awalnya, saya pikir ini sudah selesai dengan damai. Tapi ternyata masalahnya diperpanjang. Sekarang, saya harus mengambil langkah hukum," katanya.
Tim kuasa hukum Denny Sumargo memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang dianggap turut mencemarkan nama baik kliennya.
"Jika masih ada pihak yang membuat tuduhan tidak berdasar atau menyebarkan fitnah, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum pidana," ujar salah satu kuasa hukumnya.
Meski pemeriksaan baru tahap awal, Denny berharap proses hukum berjalan lancar dan membawa titik terang.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat hukum. "Saya percaya pada penyidik dan proses hukum. Semoga masalah ini bisa cepat selesai tanpa harus jadi tontonan publik," tutupnya.
Pihak Farhat Abbas hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Denny Sumargo. ***
