POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Larangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penggunaan kendaraan angkutan tambang lebih dari dua sumbu di jalan provinsi tampaknya masih diabaikan oleh sebagian pengusaha tambang di wilayah Purwakarta.
Larangan tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan berat yang memiliki lebih dari dua sumbu untuk melintas di ruas jalan provinsi. Kebijakan itu diterapkan guna mengurangi kerusakan jalan yang kerap disebabkan oleh kendaraan bertonase besar.
Namun, bagi sebagian pelaku usaha tambang, aturan tersebut seolah hanya menjadi angin lalu. Padahal, KDM telah menegaskan bahwa sejak Januari 2026 seluruh aktivitas angkutan tambang wajib menggunakan kendaraan dengan maksimal dua sumbu.
Belum lama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukatani yang melibatkan kendaraan besar. Dalam peristiwa tersebut, truk menabrak warga, sepeda motor, hingga rumah penduduk.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan diketahui merupakan Dump Truck bernomor polisi BE 8014 NUA. Truk tersebut menabrak seorang juru parkir serta sepeda motor matik yang dikendarai seorang nenek yang tengah membonceng cucunya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, juru parkir yang menjadi korban tabrak harus dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pengendara sepeda motor bersama cucunya menjalani perawatan di klinik terdekat karena mengalami luka ringan.
Selain kecelakaan di Sukatani, pekan lalu juga terjadi kecelakaan tunggal di ruas Jalan Sadang–Subang. Sebuah truk tronton bermuatan material tambang berupa abu batu terguling tidak jauh dari Jembatan Ciherang, dekat Rumah Sakit Rama Hadi.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Truk terguling ke parit di sisi jalan dan diduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi mengantuk saat berkendara.
Dua peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan tambang tersebut dinilai menjadi gambaran masih banyaknya pelaku usaha yang belum mematuhi aturan penggunaan kendaraan dua sumbu sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Padahal, aturan yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026 itu bertujuan menjaga kondisi jalan provinsi sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, hingga kini masih ditemukan kendaraan angkutan tambang dengan lebih dari dua sumbu yang beroperasi dan melintas di sejumlah ruas jalan provinsi. ***




