POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta menyoroti dugaan adanya kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima insentif dari mitra hingga fee dari supplier penyedia bahan makanan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris PWI Purwakarta, Ade Winanto atau yang akrab disapa Ade Jo. Menurutnya, informasi mengenai dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan transparansi serta tata kelola pelaksanaan program MBG yang kini berjalan di berbagai daerah.
Ade menilai aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, perlu melakukan pengawasan ketat terhadap operasional dapur MBG. Pengawasan itu tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
“Diduga kepala SPPG selama ini menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra. Selain itu, ada juga dugaan menerima fee dari supplier yang memasok bahan makanan ke dapur. Jika benar terjadi, hal itu masuk kategori gratifikasi dan merupakan tindak pidana,” ujar Ade, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Ia menegaskan bahwa kepala SPPG maupun kepala dapur tidak diperkenankan meminta ataupun menerima tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan yang terlibat dalam program MBG.
Menurut Sudaryono, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Ungkap Penyidik Bidik Tersangka Lain Selain Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Siapa pun kepala SPPG atau kepala dapur, apabila mendapatkan atau meminta fee maupun tambahan dari mitra atau yayasan, itu merupakan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kepala SPPG berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari aparatur negara. Karena itu, mereka terikat aturan yang melarang penerimaan keuntungan pribadi dari pihak yang memiliki kepentingan dalam program pemerintah.
“Kepala dapur adalah PPPK, sehingga sebagai abdi negara tidak boleh meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan. Jika itu dilakukan, maka masuk kategori gratifikasi,” katanya.
Sudaryono juga membuka ruang bagi para mitra untuk melapor apabila menemukan praktik yang dianggap tidak wajar atau merasa dirugikan selama pelaksanaan program MBG.
“Jika ada temuan atau mitra yang merasa diperlakukan tidak adil dan sebagainya, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan penerimaan fee, Ade Winanto juga mengingatkan pentingnya kesiapan fasilitas dapur MBG. Menurutnya, setiap dapur harus memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan agar kualitas makanan dan pelayanan tetap terjaga.
Beberapa fasilitas yang dinilai penting antara lain alat pengupas telur, sarana penyimpanan bahan makanan, fasilitas pendukung bagi relawan, hingga ketersediaan toilet yang layak.
Ade menegaskan bahwa pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas dapur tidak kalah penting dibanding pengawasan penggunaan anggaran. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar serta mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
PWI Purwakarta berharap aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap operasional dapur MBG. Dengan demikian, kualitas layanan, mutu makanan, dan tata kelola program tetap terjaga serta terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. ***




