POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah cepat menyusul insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang warga saat acara hajatan di Kecamatan Campaka, Sabtu (4/4/2026).
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan sekaligus pengetatan perizinan kegiatan keramaian, khususnya pada acara hajatan masyarakat.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang serta memastikan keamanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Hari ini saya keluarkan Surat Edaran untuk membatasi dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ujar pria yang akrab disapa Om Zein, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, ke depan setiap penyelenggaraan hajatan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga ketertiban lingkungan.
“Setiap kegiatan masyarakat harus tetap mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas. Koordinasi dengan aparat sangat penting agar acara berjalan aman,” katanya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus meminimalisasi potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
“Kami ingin semua kegiatan masyarakat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: PKS Purwakarta Siapkan Posko Mudik 24 Jam di Jalan Ahmad Yani
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya warga di Campaka. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, saya yakin akan diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Diketahui, korban bernama Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok sekelompok pemuda saat menggelar pesta pernikahan anaknya.
Peristiwa itu terjadi ketika hiburan organ tunggal tengah berlangsung. Sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan meminta sejumlah uang kepada pihak penyelenggara hiburan.
Permintaan tersebut sempat ditanggapi dengan pemberian uang sebesar Rp100 ribu. Namun, kelompok tersebut menolak karena menganggap jumlahnya tidak mencukupi, hingga akhirnya terjadi keributan yang berujung aksi kekerasan. ***




