POJOKSATU.id, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai melakukan langkah tegas dengan membongkar ratusan bangunan yang berdiri tanpa izin di lahan milik negara.

Penertiban dilakukan mulai pada Rabu, 11 Juni 2025 hingga saat ini, penertiban awal berlokasi di kawasan bantaran irigasi RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.

Total ada sebanyak 417 unit bangunan yang akan dibongkar, terdiri dari rumah tinggal, tempat usaha, pos lembaga swadaya masyarakat (LSM), rumah juru pengairan milik PJT II, kantor Sub Unit Cibeet Cilamaya dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta fasilitas milik Perum Jasa Tirta II.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari program pelestarian lingkungan, terutama fungsi aliran sungai serta irigasi.

“Purwakarta memiliki kekayaan alam, termasuk sungai dan vegetasi yang perlu kita jaga. Kami ingin memulihkan kondisi tersebut dengan membersihkan bangunan liar di sepanjang aliran sungai maupun irigasi,” ujar Om Zein saat meninjau lokasi.

Penertiban ini berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Purwakarta dan Perum Jasa Tirta II. Semua bangunan yang berdiri tanpa izin di lahan negara tidak akan diberikan ganti rugi.

“Lahan ini merupakan aset negara. Bangunan yang berdiri secara ilegal tidak berhak atas kompensasi. Justru negara sedang menegakkan haknya atas tanah tersebut,” jelasnya.

Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah telah mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada warga.

Respons masyarakat dinilai positif dan banyak yang bersedia membongkar sendiri bangunannya.

“Meski baru tahap surat peringatan kedua, sebagian besar warga menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bentuk kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan,” katanya.

Penertiban yang dimulai dari wilayah Tegaljunti ini akan diperluas ke daerah-daerah lain di sepanjang aliran irigasi Purwakarta.

Pemerintah daerah menargetkan kawasan saluran Suplesi Kamojing bebas dari bangunan liar agar fungsi irigasi dapat berjalan maksimal.

Menanggapi isu adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per tahun untuk penggunaan lahan, General Manager Wilayah 2 Jasa Tirta II, Jhon Rico, menyatakan bahwa hal tersebut bersifat retribusi dan bukan sewa resmi.

"Itu hanya bentuk kontribusi untuk menjaga lahan, dan tidak mencerminkan nilai sewa lahan sesungguhnya," ungkap Jhon Rico.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perjanjian sudah disebutkan bahwa jika negara membutuhkan lahan tersebut kembali, warga harus bersedia membongkar bangunannya.

“Untuk masalah sertifikat lahan, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.***