POJOKSATU.ID, SUMUT - Ramai dikabarkan Kepala Lingkungan (Kepling) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Terkait isu tersebut, Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya, Hinca Panjaitan, pun angkat bicara.
“Saya ingin menyampaikan agar ini disampaikan langsung kepada wasit (Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu) kalau ada hal-hal yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon,” kata Hinca di Rumah Pemenangan Bobby-Surya, Jumat (25/10/2024) malam.
Baca Juga: Konflik Agraria di Selambo Tewaskan 2 Warga, Polisi Tangkap 11 Pelaku, 3 Orang DPO
Tudingan itu dilontarkan oleh mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, baru-baru ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.
“Kalau beliau (Akhyar) merasa ada silakan dilaporkan ke wasit. Kami meyakinkan kepada Pak Akhyar bahwa tim Bobby-Surya berjalan dengan aturan dan tegak lurus pada sistem yang sudah ada,” ujar Hinca.
Baca Juga: Pelatih Futsal Cabuli 3 Anak Didiknya, Polres Bekasi Gercep Tangkap Pelakunya
Kemudian, Hinca pun menegaskan timnya tak pernah mengerahkan kepling hingga ASN untuk memenangkan calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut Bobby-Surya di Pilkada Sumut 2024.
“Kalau tudingan tanpa data dan bukti susah kami menanggapinya. Tapi kami mengatakan kalau ada seperti itu langsung saja kepada wasit (Bawaslu). Kami sekali lagi memastikan tidak ada,” jelas Hinca.
Bukan hanya itu, Hinca juga mengungkapkan sejauh ini tim pemenangan Bobby-Surya tak pernah dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumut terkait tudingan tersebut.
“Tidak ada (Bawaslu) meminta keterangan kami. Semua kami berjalan dengan baik. Jangankan kartu kuning peringatan pun tidak ada. Saya kira babak pertama (kampanye) sudah berakhir 30 hari pertama. Ini babak kedua (kampanye) mudah-mudahan semua kita berada di koridor yang sama,” pungkas Hinca.
Seperti diketahui, Akhyar mengungkapkan kepling di Kota Medan diminta untuk memenangkan paslon tertentu dengan raihan lebih dari 50 persen suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Akhyar, apabila kepling tak bisa menjalankan perintah itu maka akan dipecat.
Baca Juga: Dukungan untuk Pembebasan Mardani H Maming, UGM Menyusul Jejak Unpad dan UII
Namun sayangnya Akhyar tak mengungkapkan pihak mana yang mengerahkan kepling dan ASN untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut. ***

