POJOKSATU.ID, SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), menyatakan hasil penelitian persyaratan berkas dua pasangan bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut memenuhi syarat.
Hasil penelitian persyaratan administrasi bacalon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 disampaikan KPU melalui sosial media Instagram, yang dikutip pada Rabu (18/9/2024).
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, membenarkan berkas pasangan Bobby Nasution dan Surya, serta Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dinyatakan memenuhi syarat.
"Berkas kedua pasangan dua calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut dinyatakan lengkap usai KPU Sumut melakukan penelitian berkas calon Gubernur," kata Robby Effendy.
Selanjutnyam usai penelitian berkas calon Gubernur, KPU Sumut membuka masa tanggapan masyarakat pada 15 September hingga 18 September.
"Proses selanjutnya adalah tanggapan masyarakat. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan atas kelengkapan administrasi calon yang sudah diumumkan KPU. Bila ada informasi, masukan yang ingin disampaikan sebelum penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur," tambah Robby.
Baca Juga: Anak Tongkrongan Wajib Tau! Ini 5 Cafe Terbaik di Bogor Yang Instagramable, Dijamin Lupa Pulang
Sesuai jadwal KPU, penetapan calon Gubernur Sumut akan dilakukan pada 21 September hingga 22 September 2024.
Setelah itu, KPU akan mengundi nomor urut calon Gubernur dan dilanjutkan pada masa kampanye.
Pada Pilgub Sumut 2024, terdapat dua bakal pasangan calon yang maju, yaitu menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan Surya. Keduanya diusung oleh 10 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Kemudia bacalon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung PDIP, Hanura dan partai non kursi, seperti Ummat, PKN, Gelora dan Partai Buruh.
Pillkada serentak di Sumut akan memilih calon Gubernur dan juga calon Bupati dan walikota yang dilaksanakan di 33 Kabupaten dan Kota. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebanyak 5 daerah di Sumut akan berhadapan dengan kolom kosong karena hanya diikuti satu pasangan calon Bupati. ***

