POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ikhtiar PPP melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) demi mencapai perolehan suara minimal batas parliamentary threshold 4 persen tidak dapat tercapai.
KPU menilai upaya PPP masuk ke Gedung Senayan melalui gugatan sengketa Pileg 2024 di MK tidak akan tercapai.
"Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Banyak gugatan PPP yang diajukan ternyata tidak diterima oleh MK. Dan ini menjadi penyebab tidak bisa mencapai ambang batas parlemen.
"Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," jelasnya.
Namun, Hasyim tidak mengingat pasti total gugatan PPP yang tidak diterima MK.
Meski begitu, Hasyim menyoroti adanya perkara PPP yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di Jawa Barat tidak diterima MK.
"Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," tutur dia.
Diketahui, dari 100 perkara yang telah dibacakan MK sampai pukul 18.00 WIB, Selasa (21/5) dimana 10 perkara diantaranya merupakan gugatan PPP.
Baca Juga: Toni Kroos Umumkan Pensiun Setelah Euro 2024, Dua Gelar Bergengsi Menanti di Penghujung Karirnya
Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara diantaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Sedangkan total ada 24 perkara yang diajukan oleh PPP dalam sengketa Pileg 2024.
MK menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024 hari ini, Selasa (21/5). Dari 24 perkara yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). MK membacakan 155 perkara hari ini dan 52 perkara lainnya akan dibacakan besok, Rabu (22/5).***



