POJOKSATU.id, JAKARTA— Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Perkara Pemilu yang digugat PPP salah satunya untuk Provinsi Banten. Dimana PPP meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan dan kelurahan di sana.

Berdasarkan temuan di lapangan dari tim PPP, mereka mendapati dugaan pemindahan suara PPP ke Partai Garuda.

Hal itu disampaikan Pemohon yang diwakili oleh kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar di Sidang PHPU Legislatif Panel 1 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Baca Juga: Anang Hermansyah Dihujat Gegara Cecar Ghea Indrawari Belum Menikah di Usia 26 Tahun, Aurel Hermansyah Ikut Dikritik usai Membela Sang Ayah

Sidang Panel 1 ini dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota DPR RI tahun 2024 pada Dapil Banten I, II, dan III Provinsi Banten dalam konversi PT 4 persen,” kata Dharma.

Diungkap Dharma, suara PPP di Dapil Banten I yang sebenarnya memperoleh 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara.

Kemudian, suara PPP di Dapil Banten II perolehan suara yang benar PPP 69.812 suara sedangkan Partai Garuda hanya 104 suara.

 

Baca Juga: Imbas Alat Belajar Siswa SLB Ditahan, Bea Cukai Akui Awalnya Tak Mengetahu

Selanjutnya, Dapil Banten III memperoleh suara yang benar PPP 101.606 suara, sementara Partai Garuda 103 suara.

“Untuk pengisian anggota DPRD Kota Tangerang pada Dapil Kota Tangerang IV, mengembalikan suara pemohon 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di Dapil Kota Tangerang IV,” tuturnya.

Atas dasar itu, Dharma memohon MK agar memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan antara lain: Kecamatan Karang Tengah terdiri dari 7 kelurahan, Kecamatan Ciledug terdiri dari 8 kelurahan dan kecamatan Larangan terdiri dari 8 kelurahan.

Demokrat Minta Suara PDIP Dikurangi

Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mendalilkan adanya pengurangan suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 serta DPRD Kota Tangerang Dapil 1 di Provinsi Banten.

Kuasa hukum Pemohon, Mehbob mengatakan, terjadi pelanggaran yang bersifat fundamental dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2024 khususnya di Kota Tangerang disebabkan Termohon (KPU) dan Bawaslu membiarkan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu Legislatif.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, 6 Orang Remaja Anggota Geng Motor Kodrat Diamankan Polres Sergai

KPU dan Bawaslu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, melanggar asas luber jurdil sehingga legitimasi hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2024 khususnya di Kecamatan Kaliwates Kota Tangerang kehilangan legitimasi hukum.

“Sehingga permohonan a quo harus diperiksa tanpa lagi memperhitungkan perolehan suara yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang ditetapkan oleh Termohon,” ujar Mehbob di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan hasil suara Partai Demokrat untuk pengisian kursi DPR di Dapil Banten 2 mencapai 142.279 suara, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencapai 143.703 suara.

Baca Juga: Tahukah Kamu, 5 Tanaman Hias Ini Dipercaya Bawa Keberuntungan

Pemohon menyebutkan, perolehan suara PDIP harus dikurangi 1.774 suara, sehingga totalnya menjadi 141.929 suara.

Dengan demikian, perolehan suara Demokrat di Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI sebanyak 142.279 suara itu lebih besar daripada perolehan suara PDIP dengan selisihnya 350 suara.

Pemohon lalu meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP untuk Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebanyak 141,929 suara.

Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.***