POJOKSATU.id, TAPSEL - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mensosialisasikan syarat bagi bakal pasangan calon perseorangan.
Menurut Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel), Zulhajji Siregar, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024, wajib mengantongi 21.984 dukungan kartu tanda penduduk (KTP).
Zulhajji Siregar menambahkan jika dukungan tersebut sesuai dengan hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 787 Tahun 2024.
Baca Juga: Hassanudin Berharap Usia 76 Tahun Jadi Ajang Evaluasi dan Intropeksi Sumut Lebih Baik
"Syarat dukungan harus disertai dengan formulir B.1 KWK perseorangan, dan lampiran foto copy KTP yang bersangkutan ini minimal tersebar di delapan kecamatan atau 50 persen lebih dari 15 jumlah kecamatan se Tapsel," ujar Ketua KPU Tapsel.
Zulhajji menjelaskan, bahwa dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati Tapsel tersebut dihitung 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Baca Juga: Heboh! Kawanan Monyet Liar Berkeliaran di SMAN 1 Cikampek, Siswa Resah
"Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD RI 2024 baru lalu jumlah pada DPT di Tapsel tercatat sebanyak 218.933 pemilih. DPT ini hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 68 Tahun 2023," tambahnya.
Ia mengatakan jadwal waktu calon perseorangan mengumpulkan dukungan ini mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan.m KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024.
Di sisi lain, KPU Tapsel dalam waktu dekat akan membentuk tim 'helpdesk' pencalonan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tapsel 2024, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. ***

