POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut pernyataan Benny Rhamdani yang menyoal soal barang impor PMI telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Menurut Saleh Daulay, Benny kelihatan ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut. Padahal Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan itu bukan Kemendag.
Benny Ramdhani merupakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Saleh meminta agar Benny segera meminta maaf terkait komentarnya pada aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut. Ternyata, Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan Kementerian Perdagangan," ujar Saleh Daulay, Senin (8/4).
Saleh mengatakan, aturan tersebut adalah produk Kementerian Perdagangan. Tetapi, usulannya juga datang dari Benny Rhamdani selaku ketua BP2MI.
Menurut informasi valid yang diterima Saleh, aturan terkait impor barang PMI itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Peserta rapat yang hadir Menko Perekonomian, Menkeu, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, Menteri Investasi, dan Kepala BP2MI Benny Ramdhani.
Baca Juga: Bey Machmudin Jenguk Korban Kecelakaan Tol Japek Km 58 di RSUD Karawang
Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika. Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman.
“Yang menarik, Benny Ramdhani yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat. Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal 1.500 dolar AS per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman,” ungkapnya.
Saleh melanjutkan, hasil ratas tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II.
“Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Tol Cikampek, Polisi Ralat Jumlah Korban Meninggal, Ada 13 Kantong Jenazah
Dari hasil rapat teknis dan rincian itulah, lanjut Saleh, kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
Namun, setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat.
“Terkait hal ini, seharusnya Benny dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu. Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun,” sesal Saleh.
Padahal setelah ditelusuri, pihak Bea Cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Baca Juga: Tiket Safari Malam Edisi Spesial Libur Lebaran 2024 di Taman Safari Bogor Sudah Bisa Dibooking!
“Tetapi anehnya, Benny malah menyebut-nyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak zalim? Kelihatan betul Benny ini sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain,” tegasnya.
"Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?" sambungnya.
“Saya menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Benny sedang mencari perhatian,” tandasnya.
Sebelumnya, Benny menyoal terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berakibat penumpukan barang PMI pada Desember 2023 dikarenakan ada keterlambatan, ataupun pembatasan barang.***

