POJOKSATU.id, JAKARTA— Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Mensos Tri Rismaharini soal bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada menjelang Pemilu 2024 lalu.

Tiga hakim MK itu antara lain hakim MK Arief Hidayat, Saldi Isra yang juga Wakil Ketua MK, dan hakim MK Daniel Yusmic Foekh.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Risma menjelaskan langkah Presiden Jokowi ikut dalam pembagian bansos bertepatan masa kampanye Pemilu.

Arief awalnya menjelaskan pemohon sengketa hasil Pilpres, yakni Ganjar-Mahfud, mempertanyakan langkah Jokowi membagikan bansos seperti di depan Istana hingga di berbagai daerah. Dia mengatakan hal itu menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto dan Respon Presiden Jokowi Soal Ambil Alih Ketum Parpol

"Bu Menteri Sosial, Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana, Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2," kata Arief dalam sidang sengketa, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

"Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga saling fitnah di antara Kita anak bangsa, itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?" sambung dia.

Arief kemudian mempertanyakan adanya pergantian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Diketahui, pergantian Dirut Perum Bulog dari Budi Waseso ke Bayu Krisnamurthi terjadi pada Desember 2023.

Baca Juga: Umumkan Lepas Hijab, Zara Putri Ridwan Kamil Berharap Publik Tak Salahkan Kedua Orang Tuanya

"Ada pergantian Kepala Bulog dan kaitannya dengan Kementerian Sosial, itu apa yang ada dibalik itu? Kita ingin mengerti karena ini termasuk bisa disebut juga dengan masalah yang tadi cawe-cawe," tuturnya.

Sementara Hakim MK Saldi Isra menanyakan sumber dana bansos yang dibagi-bagikan Presiden Jokowi menjelang Pilpres 2024.

"Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan presiden dari mana saja?" kata Saldi Isra.

Saldi Isra juga bertanya apa pertimbangan Jokowi memilih lokasi kunjungan kerja (kunker) dan membagikan bansos lebih banyak ke Jawa Tengah dibandingkan ke tempat lain. Keterangan itu diungkap berdasarkan dalil pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Kesaksian 4 Menteri Jokowi di Sidang MK , Sri Mulyani dan Muhadjir Effendi Bela Presiden

"Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak? Tolong kami dibantu oleh empat menteri ini berkaitan dengan ini," urai Wakil Ketua MK itu.

Sementara hakim MK, Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke daerah sebanyak 24 kali dan membagikan bansos jelang Pilpres 2024. Informasi itu didapatkan berdasarkan dalil dari pemohon paslon 01.

"Dari paslon 01 mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos," kata hakim MK Daniel.***