POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tanpa kehadiran Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Anwar Usman merupakan salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK.
Jurubicara MK Fajar Laksono, dalam sesi doorstop di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Selasa (26/3) mengatakan, tidak ikutnya Anwar Usman dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024, merupakan amanat putusan MKMK, terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi terhadap penanganan perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Seperti yang beberapa kali saya sampaikan juga, kalau di pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," ujar Fajar.
Baca Juga: Adik Rocky Gerung Meninggal Dunia, Duka Mendalam Menerpa Keluarga Intelektual Ini
Oleh karena itu, Fajar mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang pendahuluan untuk dua perkara sengketa Pilpres 2024, tidak ikut ditangani oleh Anwar Usman karena terbukti membiarkan pihak di luar MK mengintervensi pengambilan keputusan atas penanganan perkara pengujian undang-undang.
"Nah, rencana yang akan dilaksanakan MK itu, ya rencana sidang pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Fajar lagi.
Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024, Senin (25/3/2024).
Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada wartawan di Gedung 1 MK, Jakarta.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada hari ini. Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
Baca Juga: Daftar 8 Caleg PKS Peraih Suara Tertinggi di Indonesia, Semuanya dari Pulau Jawa
“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.
MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.***


