POJOKSATU.id, JAKARTA-- Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan sama terhadap usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait fraksi treshold.
Fraksi treshold ini bermaksud mengakomodir suara partai politik (parpol) yang tidak lolos parlemen atau tak dapat kursi di DPR RI.
Usulan ini dilontarkan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan ditanggapi Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Ahmad Sahroni, usulan Grace Natalie tersebut sangat ngawur dan seperti becandaan. Ide menggabungkan semua partai yang tak lolos parlemen menjadi 1 fraksi di DPR adalah pikiran ngawur.
Sahroni kepada wartawan, Sabtu (2/3) menegaskan, secara pribadi dirinya menolak usulan PSI tersebut.
Menurutnya, ambang batas parlemen, merupakan wujud kepastian bahwa masyarakat menginginkan partai-partai tertentu ada di parlemen.
Selain menolak fraksi treshold, Sahroni juga menanggapi putusan MK yang meminta agar pembuat undang-undang mengubah ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029.
Baca Juga: Peresmian Kantor BPJS Kesehatan di IKN, Jokowi : Tingkatkan Akses Layanan dan Memperkuat Jaringan
Padahal menurut Sahroni, hal itu belum ada dibahas sama sekali di DPR. Harusnya DPR dahulu yang membahas hal tersebut.
“Ini aturan kok lama-lama MK semua yang putusin. Lembaga lain kelihatan sudah tidak ada fungsinya," kata Sahroni lagi.
Sementara itu, Mardani Ali Sera menilai usulan PSI terkait opsi fraksi threshold tidak masuk akal. Mardani mengatakan saat ini yang menjadi acuan yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mardani menekankan undang-undang saat ini tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold.
Baca Juga: Plt Kadiskes Faisal Beri Penjelasan Soal Kasus dr AK Adik Wabup Madina di Kisruh PPPK 2023
Mardani mengatakan putusan MK terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliementary treshold 4 persen nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR.
"Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku 2029,” jelasnya.
MK juga menyerahkan ambang batas ini pada pembuat UU yaitu DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran parliementary threshold.
Sebelumnya, usulan penggabungan partai yang tak lolos parliementary treshold dalam satu fraksi di DPR ini muncul dari Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie.
Baca Juga: F1 Powerboat 2024 Dimulai, Tingkat Okupansi Hotel dan Penginapan di Balige Meningkat 100%
Katanya, partai-partai yang suaranya tidak memenuhi ambang batas, dapat digabungkan menjadi satu fraksi.
"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk 1 fraksi sendiri," tuturnya.
"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu digabungkan dalam 1 fraksi," imbuh Grace Natalie dari PSI.***

