POJOKSATU.id - Pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal (HOR) yang disematkan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menjadi kontrovesi.
Bagaimana tidak, masa lalu Prabowo Subianto selaku mantan Danjen Kopassus belum sepenuhnya selesai.
Rekam jejak masa lalu Capres 02 ini selalu menjadi bayang-bayangan saat ia maju menjadi calon orang nomor 1 di Indonesia.
Tentunya, pemberian gelar kehormatan Prabowo seolah membalikkan kenyataan sejarah, terutama tentang pemberhentiannya dari dinas militer pada 1998 lalu.
Di sisi lain, ada narasi dari pihak TNI bahwa Prabowo belum pernah dipecat setidaknya dari dinas kemiliteran.
Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998.
Baca Juga: DPRD Minta Perumda Air Minum Konsisten Layani Kebutuhan Masyarakat
Delapan Kesalahan Prabowo sebagai Perwira
Fachrul Razi selaku bekas anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo Subianto pada Agustus 1998, membenarkan surat rahasia berisi pemecatan yang kini beredar.
Surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyingkap setidaknya delapan kesalahan Prabowo sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentian dari dinas keprajuritan.
Kesalahan Prabowo, ketika itu menyandang pangkat letnan jenderal, yang menyita banyak penjelasan adalah soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis pro demokrasi.
Baca Juga: Ini Dia Renungan Syukur di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Momen Tepat untuk Berdoa
Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.
Berdasarkan dokumen tersebut, dua anak buah Prabowo itu menjalankan tugas. Kepada anak buahnya, Prabowo menyebut Tim Mawar dibentuk atas perintah pimpinan.
Prabowo sendiri baru melaporkan operasi yang dilakukannya kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada April 1998.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Dewan Kehormatan Perwira, laporan itu dibuat Prabowo setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Usulkan Tiga Program Prioritas untuk RKPD 2025
Dewan Kehormatan Perwira juga menyebut Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional.
Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya (sekarang Papua), dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Kopassus.
Prabowo juga dinilai bersalah lantaran kerap bepergian ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.
Atas sejumlah tindakan Prabowo, Dewan Kehormatan Perwira menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer.
Prabowo juga dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab.
Dewan Kehormatan juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lain yang dilakukan Prabowo adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.
Baca Juga: 321 Kepsek di Kota Bandung di Tes Urine
Menurut Prabowo, hal itu dilakukannya untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Dia meminta penilaian soal tindakannya itu ditanyakan kepada atasannya kala itu.
Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo sendiri terdiri dari tujuh perwira TNI.
Mereka adalah Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letnan Jenderal Yusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat, dan Letnan Jenderal Djamari Chaniago. Surat keputusan DKP diterbitkan pada 21 Agustus 1998.
Agum Gumelar dalam wawancaranya mengatakan jika Prabowo mengakui telah salah menganalisis perintah. Agum juga menjelaskan tak pernah ada perintah dari Presiden dan Panglima ABRI soal pengamanan itu.
Jadi Menhan dan Capres 2024
Saat ini Prabowo Subianto menjabat sebagai menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju, dan menjadi calon presiden di tahun 2024 bersama calon waki presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Juga: Profil Pemain Sepak Bola Egi Maulana Vikri, Kontribusinya untuk Timnas Jadi Sumber Inspirasi
Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain. ***

