POJOKSATU.id, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Itu yang menyebut KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran dirinya sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku belum melihat putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.

"Itu (putusan DKPP) yang apa ya? Ya sudah nanti kita lihat dulu ya," kata Gibran kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: PKBSI Masih Bantu Pakan untuk 155 Ekor Satwa di Medan Zoo

Sebelumnya DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Tak hanya dia, enam anggota KPU lainnya juga lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Juga: Tiga Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Selama Musim Pemilu, Nomor 2 Mengerikan

Merespons hal itu, komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

Untuk mengetahui update hasil survei 15 lembaga survei capres-cawapres Pilpres 2024 silahkan lihat di sini:

https://qc.pojoksatu.id/

"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Idham.***