POJOKSATU.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena mengatakan 'recehan' dan 'ngawur' kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

laporan itu dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin pada Kamis (25/1/2024).

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD," kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Heran Wajah Aslinya Dicap Jelek Dibanding Tampilan di Medsos, Inul Daratista : Sing Penting Hati Enggak Jelek

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.

Pihak Bawaslu telah mengkonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.***

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfiandi Afnan dengan judul "Mahfud  MD Dilaporkan ke Bawaslu  Karna Sebut Jawaban Gibran Ngawur".