POJOKSATU.id - Menurut informasi yang disampaikan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan permohonan untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 jika alamat mereka tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu diikuti, sebagaimana dilansir oleh laman resmi Komisi Pemilihan Umum.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Anda dapat memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat pindah TPS Pemilu 2024 yang perlu dipenuhi.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, beserta keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Melaksanakan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Terdampak bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
10. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Sekda Tegaskan ASN Pemkot Bandung Jaga Netralitas
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut adalah cara atau prosedur pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
2. Sertakan bukti pendukung alasan pemindahan (contohnya surat tugas jika pemindahan disebabkan oleh tugas pekerjaan).
3. KPU akan melakukan pemetaan terkait TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan pemilih (dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB).
4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilih dapat secara resmi memindahkan TPS mereka untuk Pemilu 2024 dengan membawa bukti pendukung yang relevan dan mengurusnya langsung melalui lembaga pemilihan setempat.***
