POJOKSATU.id- Anies Baswedan calon presiden nomor 1, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Anies dilaporkan atas dugaan kesalahan data penyampaian lahan milik capres 02 Prabowo Subianto.

Selain itu, Anies memberikan penilaian kepada Prabowo 11 dari 100 dianggap sebuah penghinaan.

Subadria mengungkapkan lahan milik Prabowo yang tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.

Baca Juga: Anies Baswedan Kaget Presiden Komentari Debat Capres, Biarkan Publik yang Nilai

"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Dalam laporan Subadria, Anis diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku dengan ini kami PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu 2024 beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan," sambungnya.

Subadria berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya.***

Artikel ini ditulis oleh Humaira Dara Asyari "Buntut Ungkap Lahan Prabowo Anies Dilaporkan ke Bawaslu".