POJOKSATU.id - Pada bulan Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memiliki rencana untuk menyelenggarakan debat ketiga dalam rangka Pemilihan Presiden 2024.
Debat tersebut akan melibatkan para calon presiden (capres) dan dijadwalkan setelah debat perdana yang telah berlangsung pada 12 Desember 2023.
Jangan lewatkan informasi terkini mengenai jadwal dan tema debat capres berikutnya.
Jadwal Debat Ketiga Capres
Debat ketiga Pemilihan Presiden 2024 dijadwalkan berlangsung pada Hari Minggu, tanggal 7 Januari 2023.
Tema Debat Ketiga Pilpres
Debat ketiga Pemilihan Presiden 2024, yang akan berlangsung pada Januari 2024, akan membahas tema utama yang meliputi 'Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik'.
Para calon presiden (capres) diharapkan akan memberikan pandangan dan rencana mereka terkait isu-isu krusial dalam ranah pertahanan, keamanan, serta dinamika hubungan internasional dan geopolitik.
Jadwal Lengkap
Berikut adalah jadwal lengkap debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024.
1. Debat Pertama (Capres)
- Tanggal: 12 Desember 2023
- Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga
2. Debat Kedua (Cawapres)
- Tanggal: 22 Desember 2023
- Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan
Baca Juga: Gibran Dituding Curang oleh Netizen Dalam Debat Perdana Cawapres
3. Debat Ketiga (Capres)
- Tanggal: 7 Januari 2024
- Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik
4. Debat Keempat (Cawapres)
- Tanggal: 21 Januari 2024
- Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa
5. Debat Kelima (Capres):
- Tanggal: 4 Februari 2024
- Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Dengan jadwal ini, diharapkan para pemilih dapat memahami lebih dalam pandangan dan rencana para kandidat terkait berbagai aspek penting dalam pemerintahan dan pembangunan negara.
Aturan Debat
Aturan debat Pilpres 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 melibatkan beberapa ketentuan penting, antara lain.
1.Kehadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat wajib hadir secara langsung dan tidak dapat mendelegasikan kehadirannya kepada orang lain.
2.Ibadah sebagai Alasan Ketidakhadiran
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak dapat mengikuti debat karena melaksanakan ibadah dapat memperoleh izin dengan menyampaikan surat keterangan dari kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang agama.
Surat keterangan ini harus disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
3.Alasan Kesehatan sebagai Alasan Ketidakhadiran
- Jika calon presiden dan/atau calon wakil presiden tidak dapat mengikuti debat karena alasan kesehatan, mereka harus memberikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan ini harus disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
4.Kewenangan KPU untuk Menetapkan Kebijakan Lain
- Jika ada alasan ketidakhadiran yang sesuai dengan poin 2 dan 3, KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lain guna memenuhi ketentuan jumlah debat yang telah ditetapkan, yakni 5 kali debat pasangan calon.
Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses debat Pilpres 2024 berlangsung dengan baik dan bahwa setiap pasangan calon memberikan partisipasi yang maksimal dalam mendiskusikan isu-isu penting yang dihadapi negara.***
