POJOKSATU.id - Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (20/12/2023).

APD menilai ucapan Anies saat pidato di acara "Silaturahmi Ulama se-Jambi dengan Anies Baswedan" melanggar kesepakatan damai karena menyindir dan menjadikan pasangan capres-cawapresnya lainnya bahan bercandaan.

"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres. 'Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, Untung enggak ada meja di situ'," ujar Yayan.

Yayan mengatakan, ucapan Anies tersebut disambut oleh para ulama yang hadir pada acara tersebut.

Baca Juga: Dukungan Jusuf Kalla ke Anies, Dinarasikan Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap Jokowi

Yayan menduga, Anies melakukan pelanggaran kampanye melanggar pasal 280 (1) huruf c Jo Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, Anies juga telah melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfiandi Afnan dengan judul "Anies Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Jadikan Prabowo Bahan Tertawaan".