POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mempertahankan format debat yang digunakan pada debat calon presiden (capres) pertama, yang akan kembali diterapkan pada debat calon wakil presiden (cawapres) pada Jumat (22/12/2023).
Format ini dinilai memberikan lebih banyak kesempatan bagi capres atau cawapres untuk menyampaikan ide-ide mereka.
Satu-satunya perubahan teknis yang dilakukan pada debat adalah penempatan podium untuk kandidat.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menyatakan keputusan ini setelah Rapat Koordinasi Persiapan Debat Cawapres dengan tim kampanye dan stasiun televisi penyelenggara di Kantor KPU, Jakarta, pada Senin (18/12/2023).
Debat cawapres merupakan debat kedua dari total lima debat capres-cawapres selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Debat ini dijadwalkan dimulai pukul 19.00 dan berlangsung selama dua jam di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Pada debat kedua ini, ada enam tema yang akan diangkat, yaitu ekonomi kerakyatan dan digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, serta perkotaan.
Meskipun jumlah tema pada debat cawapres ini lebih sedikit daripada debat calon presiden pertama, yang mencakup delapan topik, format keseluruhannya tetap dipertahankan.
Hasyim menjelaskan bahwa format debat calon wakil presiden akan identik dengan format debat calon presiden.
Debat akan terdiri dari enam segmen, di mana empat segmen di antaranya akan melibatkan interaksi antara calon wakil presiden.
Pada segmen awal, calon wakil presiden akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.
Sementara pada segmen kedua dan ketiga, mereka akan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai visi, misi, dan program kerja mereka.
Pada kedua segmen tersebut, calon wakil presiden akan menjawab pertanyaan secara acak yang telah disusun oleh 11 panelis dan pertanyaan tersebut akan dibacakan oleh moderator.
Sementara itu, segmen keempat dan kelima melibatkan sesi tanya jawab antara calon wakil presiden, di mana setiap calon wakil presiden mengajukan pertanyaan sesuai dengan tema debat.
Selanjutnya, segmen keenam akan berfokus pada penyampaian kalimat penutup oleh calon wakil presiden mengenai topik yang menjadi pokok perdebatan.
Hasyim menyatakan, "Formatnya tetap sama, tidak mengalami perubahan, seperti yang terlihat dalam debat calon presiden yang pertama."
Baca Juga: Cek Fakta, KPU Coret Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena Gestur Provokatif saat Debat Pertama
Mengenai aspek teknis debat, Hasyim menyatakan bahwa sebagian besar tidak mengalami perubahan. Calon wakil presiden akan didampingi oleh calon presiden serta mengundang 75 tim pendukung.
Pada debat kedua hingga kelima, podium akan disediakan untuk calon presiden atau calon wakil presiden yang sedang berdebat, sementara pasangan tersebut akan tetap duduk di kursi yang berbeda.
Di sisi lain, KPU meminta seluruh pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Mereka juga telah mengingatkan kandidat agar tidak memberikan isyarat, kode, atau gerakan untuk memberi semangat kepada pendukung.
Teguran juga telah diberikan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang melakukan hal tersebut pada debat calon presiden yang pertama.***
