POJOKSATU.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), sebanyak 470 Calon Legislatif (Caleg) dan 4 Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Buruh.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
Sejumlah 4 Caleg Partai Buruh, dengan rincian 2 laki-laki dan 2 perempuan, siap bersaing memperebutkan 35 kursi DPRD Kota Sukabumi.
Partai Buruh memiliki platform perjuangan yaitu, jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pengangguran, Jaminan Pendidikan, Jaminan Perumahan, Jaminan Air Bersih, hingga Jaminan Makanan untuk Rakyat.
Baca Juga: Wajib Dibaca! Inilah Daftar Caleg DPRD Kota Sukabumi Partai Gerindra
Berikut ini daftar nama caleg Partai Buruh DPRD Kota Sukabumi.
caleg Partai Buruh DPRD Kota Sukabumi dapil 1, Kecamatan Cikole dan Citamiang (12 kursi):
1. Desi Susilawati
Caleg Partai Buruh DPRD Kota Sukabumi dapil 2, Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Baros dan Kecamatan Cibeureum (12 kursi):
1. Agus Adiwijaya, S.E.
Caleg Partai Buruh DPRD Kota Sukabumi dapil 3, kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Waudoyong (11 kursi):
1. Shalsa Nabila
2. Nasrullah.***
Artikel ini ditulis oleh Humaira Dara Asyari dengan judul "Sejumlah Daftar Nama Caleg DPRD Kota Sukabumi Partai Buruh, Wajib Baca Disini!".
