POJOKSATU. id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dari Partai Garuda.
KPU mengumumkan sebanyak 690 daftar caleg akan ikut pemilu DPRD Kabupaten Karawang pada tahun 2024. Dari Partai Garuda sendiri mendaftarkan 2 orang caleg yang hanya ada di dapil 1 dan 2, dimana masing-masing dapil terdapat satu orang saja.
Partai yang dibentuk pada tanggal 16 April 2015 memiliki tujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut adalah daftar nama calon tetap caleg DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Garuda:
Daftar caleg Partai Garuda Dapil 1 DPRD Kabupaten Karawang Kecamatan Karawang Barat, Pangkalan, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Tegal Waru:
1. Tri Gunarti
Daftar caleg Partai Garuda Dapil 2 DPRD Kabupaten Karawang Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta, Jayakerta, dan Cilebar:
1. Mila Muliani
Daftar caleg Partai Garuda Dapil 3 DPRD Kabupaten Karawang Kecamatan Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya, dan Pakisjaya:
1. Tidak ada calon
Daftar caleg Partai Garuda Dapil 4 DPRD Kabupaten Karawang Kecamatan Cilamaya Wetan, Telagasari, Lemah Abang, Tempuran, dan Cilamaya Kulon:
1. Tidak ada calon
Daftar caleg Partai Garuda Dapil 5 DPRD Kabupaten Karawang Kecamatan Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari, dan Kota Baru:
1. Tidak ada calon
Daftar caleg Partai Garuda Dapil 6 DPRD Kabupaten Karawang Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur, dan Purwasari:
1. Tidak ada calon
Penulis: Arya Pratama
