POJOKSATU.id, JAKARTA-- Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mendorong anggota dewan lainnya untuk kompak menggunakan hak angket.
Itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid pun menyatakan siap membantu upaya Masinton tersebut.
"Saya itu sahabat baik Pak Masinton, kalau diajak saya tandatangani nanti," kata Jazilul kepada wartawan di Markas PKB, Jl Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2023).
Pria akrab dipanggil Gus Jazil itu mengatakan, apa yang usulkan oleh Masinton tersebut patut didukung oleh anggota DPR lainnya. Sehingga hak angket usulan tersebut tercapai.
Baca Juga: Ipam Rahmat Hidayat Meninggal di Dalam Toren Air Setinggi 7 Meter di Pesanggrahan
Pasalnya, putusan dikeluarkan lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman itu telah mencoreng nilai-nilai perjuangan era reformasi yang menginginkan demokrasi bermartabat.
Terlebih lagi, putusan itu menuai kontoversi karena dianggap seakan-akan memberikan karpet merah terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Saya yakin, Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang di masyarakat,” tutur dia.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket DPR terkait putusan MK soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Laporan terhadap Masinton dilayangkan kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11) siang.
Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK sebagai lembaga yudikatif karena tak masuk objek usulan angket.
"Bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagai lembaga yudikatif," ucap advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, di kompleks parlemen, Jakarta.
"yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek dari hak angket itu sendiri," sambungnya.
Baca Juga: Hanya 11 Parpol yang Bisa Penuhi Kuota 580 Calon DPR, 7 Parpol Tak Penuhi Kuota Maksimal
Dia menilai Masinton juga telah melecehkan DPR lewat usulan tersebut.
Menurut Rizal, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.
"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," kata dia.
Pada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna yang digelar pada 31 Oktober lalu.
Dia meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat usul hak angketnya.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ucapnya.***
