POJOKSATU.id, JAKARTA— Politisi PDIP Masinton Pasaribu menyebut Usulan Hak Angket putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres terus berjalan.
Usulan Hak Angket yang disuarakan anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres dipastikan terus berjalan.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (31/10), Masinton Pasaribu mengajukan interupsi.
Baca Juga: Umi Pipik dan Nikita Mirzani Kritik Postingan Semangka, Imbau Tetap Gunakan Simbol Bendera Palestina
Dalam interupsinya, dia mengusulkan Hak Angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilai bermasalah.
Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” tegas Masinton.
Dikonfirmasi kembali pada Jumat (3/11/2023), politisi PDIP ini menegaskan Usulan Hak Angket itu akan terus berjalan.
“Bismillah, berjalan,” kata Masinton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).
Saat disinggung lebih jauh mengenai usulan hak tersebut, politikus PDIP itu meminta semua pihak untuk bersabar. Sebab, proses pengajuan Hak Angket masih terus diupayakan.
“Minggu depan diinfokan perkembangannya,” jelasnya.****

