POJOKSATU.id, JAKARTA— Pilpres 2024 tepat siklus politik 25 tahun di Indonesia usai tumbangnya Orde Baru. Indonesia harus siap menghadapi siklus politik 25-30 tahunan itu tahun depan.
Siklus ini dinilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sangat rawan sehingga perlu persiapan lebih matang menghadapinya.
Siklus politik 25 tahun ini bertepatan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 dan juga Pilkada Serentak pada November 2024.
Arief Hidayat menceritakan siklus 25-30 tahunan pertama yaitu pasca-1945 yang memunculkan peristiwa '65. Kemudian Orde Baru yang tumbang di dekade ketiga (siklus 30 tahun).
Dan, Pemilu 2024 menjadi siklus 25 tahun pascareformasi.
Baca Juga: Cawapres Ganjar Mengerucut pada Khofifah dan Mahfud, Puan Maharani Beberkan Alasannya
"Kalau kita amati secara jelas dan mendalam, proses pergantian satu era ke era lain antara 25-30 tahun. Era pertama era Bung Karno sekitar itu. Era Suharto juga segitu. Sekarang era reformasi sudah 25 tahun," kata Arif dalam video yang diunggah kanal YouTube APHTN-HAN, Sabtu (30/9).
"Oleh karena itu, Pemilu 2024 merupakan titik yang sangat rawan karena sudah 25 tahun. Makanya kita harus hati-hati betul," sambungnya.
Toh tingkat kerawanan yang tinggi itu mau tidak mau harus diselesaikan oleh MK.
"Yang diberi amanat untuk menyelesaikan adalah MK. Oleh karena itu MK harus sangat berhati-hati dalam menghadapi sengketa pemilu dan pilkada," kata Arief Hidayat.
Sementara itu, Ketua Umum APHTN-HAN, Guntur Hamzah mengingatkan, Pemilu 2024 berlangsung di tengah informasi yang sangat cepat seiring tumbuhnya teknologi digital. Kemajuan teknologi tersebut mengubah cara berpikir masyarakat dalam berdemokrasi.
Baca Juga: Yusril Ihza Jadi Cawapres Prabowo, PBB : Kita Tunggu Sikap Pak Jokowi Pak Lurah Kita
"Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan berkomunikasi. Hal ini juga berdampak pada penyelenggaraan negara. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah ke depannya perlu melakukan berbagai persiapan dan upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan negara," kata Guntur.
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan transformasi digital dan akselerasi reformasi birokrasi yang lebih signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat," imbuhnya.
Adapun Konferensi Nasional Asosiasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN- HAN) dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Jumat malam (29/9).
Baca Juga: Kinerja Lembaga Hukum, Kejagung Paling Dipercaya Publik, KPK Nomor Empat
Dilansir dari RMOL, turut hadir hakim MK Guntur Hamzah, hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana yang mewakili Menkumham.
KN APHTN-HAN merupakan forum akademik tahunan bagi anggota APHTN-HAN yang saat ini terdaftar sebanyak 1.308 anggota yang merupakan dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara perguruan tinggi negeri/swasta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia maupun bagi para peneliti serta praktisi HTN-HAN.***

